Beranda | Artikel
Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri
Sabtu, 30 Oktober 2004

WANITA TIDAK BOLEH MENIKAHKAN DIRINYA SENDIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Telah sampai pada saya bahwa ada seorang wanita Australia menikah tanpa wali, tidak disebutkan berapa maharnya dan tidak disaksikan kecuali oleh dua orang yaitu seorang laki-laki muslim dan seorang wanita Nashrani ibunda mempelai wanita. Di dalam proses akad disaksikan oleh teman-temannya serta wanita pencatat perkawinan yang Kristen pula. Setelah dua tahun dari masa penikahan wanita tersebut masuk Islam dan dikaruniai dua anak. Ia bertanya tentang sah tidaknya pernikahan tersebut dan bila tidak sah, apa yang harus dilakukannya dan bagaimana shalatnya karena ia tidak menguasai kecuali bahasa Inggris?

Jawaban
Akad nikah yang telah disebutkan di atas hukumnya tidak sah karena tidak ada wali dan dua orang saksi, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Tidak (sah akad) nikah tanpa wali dan dua orang saksi

Dan jika mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka belum halal. Adapun cara untuk membenarkan kembali akad nikah, yaitu dengan mengadakan pernikahan baru di hadapan pihak yang terkait dan dilakukan akan nikah setelah keduanya bersedia dan rela. Seandainya tidak bisa menghadirkan wali, maka harus menggunakan wali hakim yang diberi wewenang untuk menikahkan.

Tentang yang telah terjadi masa lalu semuanya tidak dianggap dosa dan kesalahan, dan kedudukan anak-anaknya sah menurut syari’at dan nasabnya tetap dinisbatkan kepada bapak mereka, dengan syarat jika selama ini keduanya meyakini bahwa pernikahan tersebut sah, sebab hal ini termasuk senggama syubhat. Mengenai shalatnya, sang isteri harus secepatnya belajar membaca Al-Fatihah dan dzikir-dzikir yang wajib dibaca dalam shalat

[Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/90]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1158-wanita-tidak-boleh-menikahkan-diri-sendiri.html